Selasa, 19 November 2013


Pertanyaan yang sama pernah terlontar pada pada Desember 2000. Untuk tema yang bersangkutan, Saudara bisa menengok Tanya Jawab(63) di website kami, mengenai "prinsip kedirian ibadah".


***

Semua orang Islam (yang telah mengikrarkan syahadat) tentu dituntut untuk melaksanakan semua rukun yang lain: salat, zakat, puasa, dan haji. Menyangkut permasalahan orang yang meninggalkan salah satu rukun itu dengan sengaja, pendapat ulama berbeda-beda. Ada yang mengatakan "barang siapa meninggalkan salah satu dari rukun itu maka ia kafir." Ada lagi yang bilang "bagi yang meninggalkan salat dan tidak mau membayar zakat saja yang kafir." Yang lain lagi bilang "hanya orang yang sengaja meninggalkan salat itulah yang kafir."

Semua pendapat di atas, tentu tidak tersisa lagi dalam anggapannya bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja akan diterima puasanya. Karena orang kafir itu semua amalnya ditolak. Maka puasanya pun tidak diterima. Ada pendapat lain lagi yang mengatakan sekedar fasik, selama dia tidak mengingkari bahwa salat itu wajib adanya. Hanya saja karena kemalasannya, belum terbiasa, atau belum bisa, sehingga ia tidak melakukan salat. Orang seperti ini mempunyai secercah keimanan dalam kalbunya, namun karena masih sangat lemah, perlu terus disirami, dirawat, dan dirabuk. Ia berdosa besar, karena meninggalkan sesuatu yang diyakininya wajib. Dan sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal seseorang, amal apa saja, selama itu dilakukannya dengan ikhlas.

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=819:hukum-orang-berpuasa-tapi-tidak-sholat-&catid=16:tanya-jawab&Itemid=63

Ada satu pernyataan tentang sahur yang banyak tersebar di masyarakat kita. Pernyataan itu adalah: inti puasa adalah sahur.

Allahu a’lam, dari mana asal pernyataan ini, dan siapa yang membuatnya. Yang jelas, gara-gara pernyataan ‘ngawur’ ini, sebagian kaum muslimin ada yang meragukan keabsahan puasanya karena pagi harinya dia tidak sahur. Sampai ada yang membatalkan puasanya, gara-gara dia tidak sahur. Padahal membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan tidak sahur, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membatalkan puasa.

Untuk itu perlu kita tegaskan dengan setegas-tegasnya, kita tanamkan dalam diri kita – untuk memberikan penekanan – bahwa inti puasa BUKAN sahur. Pernyataan ‘inti puasa adalah sahur’ adalah pernyataan tidak berdasar, dan membahayakan. Sahur hukumnya dianjurkan ketika puasa, namun bukan inti puasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.

Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

“Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.”. (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki niat puasa ketika itu. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa. Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Allahu a’lam
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-puasa-tanpa-sahur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar